BP Jamsostek Depok Siap Fasilitasi Pekerja yang Terkena PHK Melalui JKP

DepokNews- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kota Depok siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Termasuk memfasilitasi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“PP ini baru diterbitkan Februari lalu. Dengan adanya aturan tersebut, kami siap menjalankan dan memfasilitasi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Depok, Yanuar Wirandono, Senin (08/03/21).

Dia menuturkan, JKP merupakan program baru dari BP Jamsostek. Hal tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“BP Jamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. Syaratnya wajib terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan,” terangnya.

Yanuar berharap, dengan aturan tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan haknya. Dikatakannya, pekerja yang tidak didaftarkan dalam JKP oleh pihak perusahaan, maka perusahaan wajib  memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP.

“Sudah ada ketentuannya. Jadi, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja di BP Jamsostek. Jika tidak dan terpaksa melakukan PHK, maka perusahaan harus memenuhi hak sesuai ketentuan tersebut,” tandasnya.