Wali Kota Depok Angkat Bicara Pernyataan Anies Soal Kiriman Banjir

DepokNews- Wali Kota Depok angjat bicara mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menyebut bahwa banjir disebabkan tidak ada pengendalian air di hulu sungai di wilayah Depok.

Mohammad Idris mengatakan, soal penanganan banjir di DKI Jakarta sudah bekerjasama dengan kota penyangah dalam Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) , meski begitu kerjasama ini akan terealisasi pada 2020.

“Kita sudah kerjasama, (soal banjir di Jakarta) memang bencana ini di luar prediksi,” kata Idris belum lama ini.

Dalam kerjasama BKSP ini kata Idris, Pemkot Depok mendapatkan dana bantuan dari Pemrov DKI Jakarta pada 2020 untuk mengatasi pengendalian air sebesar Rp 59 miliar.

Meski begitu dana sebesar itu dinilai masih kurang untuk pengendalian air di wilayah Depok yang mengalir ke Jakarta.
Untuk melakukan itu pihaknya meminta tambahan, karena situasi akan berubah. Nanti diajukan lagi tambahan untuk biaya tak terduga.

Kendati demikian, Idris mengatakan wilayah Depok pun juga terkena bencana longsor dan banjir saat hujan deras di malam pergantian tahun baru. Ia menyebutkan ada 34 titik yang tersebar di 11 kecamatan.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Depok menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Lonsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Januari 2020.

“Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” katanya.

Penetapan status tersebut juga untuk
mencegah kerusakan lebih lanjut. Pagu anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 sebesar Rp 20 miliar.

“Peruntukkan untuk dua jenis kegiatan yakni permanen dan non permanen,” paparnya.

Dia merinci, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan non permanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat,” tandasnya.(mia)