Polisi Ringkus Pelaku Perampokan dan Penyekapan di Cilodong

DepokNews–B (21 pentolan perampokan dan penyekapan bersama komplotannya berhasi diamankan anggota buser Polsek Sukmajaya karena diduga melakukan penyekapan sekaligus perampokan terhadap Yogi Hidayat,21, di daerah Cilodong.

Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati kepada wartawan mengatakan selain Barbie anggotanya juga mengamankan  pelaku lainnya tersebut  suaminya BH(22), dan kelima rekannya yaitu ID (28), WH (19), AH(20), MA (20), dan AY(19).

IGN Bronet Ranapati mengatakan terbongkarnya kasus penyekapan dan perampokan ini berdasarkan laporan korban Yogi Hidayat, warga Kampung  Cimpaeun, ke anggota SPKT Polsek Sukmajaya, telah menjadi korban penganiayaan, dan perampokan oleh para temen-temennya pelaku dari kenalannya melalui Facebook.

Korban sebelumnya mengenal seorang wanita muda Barbie  di sebuah akun facebook pada bulan Februari setelah akrab langsung Kopdar (kopi darat) ketemuan di situ Cilangkap.

Setelah intim pelaku Barbie mengaku sudah janda tersebut mengajak korban untuk ke rumah kontrakan di Kp. Cilodong Rt 05/04 Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok.

Korban percaya saja dengan omongan teman wanitanya mengaku sudah janda diajak ke rumah kontrakannya.

Semua sudah di skenariokan dengan baik korban langsung dipojokkan dengan kehadiran para pelaku yang juga teman-teman dari suami Barbie ke kontrakan.

Di rumah kontrakan tersebut korban dianiaya dengan cara dikeroyok lalu hp dirampas sama pelaku Hartono.

“Tidak hanya dianiaya korban juga diperas jika mau dikembalikan motor Mio B 6833 TOP dan HP Xiomi harus membayar uang sebesar Rp.2,5 juta. Selain itu juga korban sampai disekap beberapa jam,”katanya.

Setelah korban menuruti semua kemauan pelaku, langsung diantarkan oleh pelaku ke daerah Cilangkap.

“Barang-barang milik korban masih sama pelaku tidak dikembalikan,”tambahnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan Barbie, mengaku melakukan aksinya karena disuruh sama suaminya Hartono untuk mencari korban untuk bisa dikerjai.

“Karena para pelaku ini tidak bekerja timbul ide jahat yang menghasilkan pelaku Hartono menyuruh istrinya Barbie mencari korban melalui kenalan media sosial untuk mencari teman selingkuh, setelah itu bilang kalau sudah janda,”ucapnya.

Hasil kejahatan yang diperoleh pelaku, lanjut Kompol Bronet digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil kejahatan tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu unit motor Mio B 6833 TOP, tiga buah HP berbagai macam merek, dan uang tunai Rp.1.500.000 sebagai barang bukti.

“Anggota kami telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus ini. Ketujuh para pelaku kita jerat pasal berlapis yaitu tindak pidana Curas, Peras dan atau Pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 dan atau pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 7 tahun,”katanya.