Hafid Nasir : PSBB Diterapkan di Depok, Bantuan Bagi Warga Harus Jelas

Hafid Nasir

DepokNews- Anggota Fraksi PKS, Moh. Hafid Nasir menuturkan, terkait Pandemi Covid-19, ada berbagai macam program bantuan dari pemerintah pusat, provinsi jabar, dan Kota Depok diperuntukkan bagi warga yang terdampak virus Korona.

“Yang kami dapatkan dari Banggar dan rapat bersama dinas, data yang ada di dinas sosial terkait basis data terpadu, warga yang dinyatakan miskin itu sebanyak 77 ribu Kepala Keluarga (KK),” kata Hafid.

Maka, pihaknya mendorong Pemprov Jabar dapat memberikan kuota yang jelas ke Pemkot Depok, agar jumlah KK yang dinyatakan miskin dapat diakomodir, dan tidak masuk kuota dari provinsi, yakni sebanyak 39 ribu KK. Pihaknya pun berharap agar 39 ribu KK yang masuk kuota tidak reduplikasi dengan program bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga, dewan coba menganggarkan untuk program Jaminan Pengaman Sosial (JPS) dari APBD Kota Depok.

“Jika Depok sudah ditetapkan PSBB, pemkot harus mendata terkait komunitas Ojol, karyawan yang di PHK, mereka akan masuk kategori warga miskin baru yang memang selama ini mereka tidak masuk kategori warga miskin,” paparnya.

Sebab, jika sudah diberlakukan PSBB diterapkan harus ada data yang jelas, khususnya warga miskin baru yang diakibatkan dari PHK, pedagang asongan, Ojol. Sehingga, pemerintah juga harus membuat kebijakan-kebijakan yang pro terhadap mereka.

“Ketika berbicara mengenai data 77 ribu KK yang terdata di Dinas Sosial, pemerintah provinsi, nanti akan ada lagi data tambahan di luar itu yang terdampak Covid-19. Sehingga, akan muncul sekian puluh ribu lagi, ini yang harus ditanggung pemerintah melalui APBD,” ucap Hafid.

Selain itu, yang perlu disiapkan tidak hanya bentuk tanggungan oleh pemerintah pada mereka selama satu bulan. Tetapi, perlu ditambah hingga tiga bulan kedepan, sebab hal ini belum fix, jika melihat dari eksponential orang yang terkena virus dan positif.

“Diperkirakan baru akan turun di tiga bulan kedepan, artinya secara tidak langsung, pemerintah harus menganggarkan selama tiga bulan untuk warga yang terdampak Covid-19, baik mereka yang sudah terdata di basis data terpadu maupun mereka yang menjadi warga miskin baru,” tutupnya.(mia)