Putus Mata Rantai Virus Korona, Qonita Minta Warga Depok Patuhi Aturan PSBB

Qonita Lutfiah (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Hari ini, Rabu (15/04) Kota Depok akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait hal itu DPRD Kota Depok meminta warga dapat mematuhi aturan PSBB, agar dapat memutus mata rantai dan mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19) di Kota Depok.

Namun, Pemkot Depok juga harus mendata warga yang terdampak Covid-19 dengan maksimal. Seperti orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja harian lepas, UMKM Kuliner dan lainnya.

Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah menilai, untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), Menteri Kesehatan telah menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.

Kemudian Jabar menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Keputusan Gubernur Jabar nomor 44/221-Hukham/2020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di lima kabupaten/kota di Jabar, salah satunya Depok. Ia berharap masyarakat yang berdomisili di lima kabupaten/kota tersebut wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan per-Undang-undangan kesehatan pencegahan Covid-19.

“PSBB untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran virus Korona yang semakin meluas. Sehingga, warga harus menaati aturan tersebut,” tegas Qonita.

Ia menerangkan, kegiatan yang dibatasi seperti, sekolah, bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

“Ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” terangnya.

Kemudian, tempat kerja yang kecualikan di antaranya adalah kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha, ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan dan minuman, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri strategis.

“Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan,” tandasnya.(mia)